• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Aparat dan Oknum Pemda serta Pusat Terlibat dalam Permainan

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

BANDA ACEH – Dalam pidato yang disampaikan, Presiden kabarkan langkah tegas dalam memberantas pertambangan ilegal yang beroperasi di berbagai pelosok Tanah Air. Situasi ini mendapat sorotan, terutama karena banyaknya temuan bahwa oknum aparat dan pihak berwenang terlibat dalam praktik yang merugikan negara ini.

Diketahui, terdapat angka mencengangkan yaitu 1063 tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana praktik ini dapat berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi, serta bagaimana keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam operasionalnya.

Mengapa Pertambangan Ilegal Masih Marak?

Pertambangan ilegal bukanlah isu baru di Indonesia, namun angka yang mencolok ini menunjukkan adanya krisis pengawasan yang serius. Banyaknya tambang ilegal mengindikasikan lemahnya pengawasan dari aparat terkait. Dalam pidato, terdapat keterangan bahwa beberapa individu, termasuk pensiunan jenderal dan aparat aktif, terlibat dalam kegiatan ini. Hal ini tentu menambah kompleksitas masalah, di mana sektor keamanan justru menjadi bagian dari permasalahan itu sendiri.

Salah satu contoh nyata yang menggambarkan situasi ini adalah tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Mantan pejabat tinggi menyatakan bahwa penanganan satu kawasan saja memerlukan waktu yang sangat lama. Hal ini menunjukkan bahwa banyak hambatan dalam proses penanganan tambang ilegal yang seharusnya dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien. Serta, fakta bahwa izin penambangan sering kali dicabut oleh Mahkamah Agung, sementara eksekusi pencabutan izin tidak dilaksanakan segera oleh Kementerian ESDM, membuka peluang bagi penambangan ilegal untuk tumbuh subur.

Langkah-Langkah dalam Mengatasi Pertambangan Ilegal

Dalam upaya mengatasi masalah pertambangan ilegal, diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi perlu diterapkan agar masalah ini tidak hanya ditanggulangi secara sementara. Dalam hal ini, pengawasan yang ketat dan transparansi adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penegakan hukum yang lebih baik.

Makna dari tindakan ini jauh lebih dalam daripada sekadar memberantas kegiatan ilegal. Ini adalah tentang menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal. Diperlukan kesadaran dan gerakan bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dan memastikan bahwa praktik ilegal tidak lagi memiliki tempat di bumi pertiwi.

Ke depan, harapan untuk perbaikan terlihat jelas dengan adanya kesadaran yang semakin meningkat akan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika semua pihak bersatu dan berkomitmen, bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi contoh sukses dalam pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

Previous Post

Lomba Santri Dayah Wakaf Barbate dalam Semarak Kemerdekaan Resmi Dimulai

Next Post

Iran Bersiap Menghadapi Perang Besar dan Mungkin Terakhir Melawan Israel

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Demo Besar-besaran Rakyat, Bupati Pati Diendorse Jokowi dan Kaesang saat Pilkada

Aceh Siap Jalankan KDMP pada Akhir Oktober

Aceh Siap Jalankan KDMP pada Akhir Oktober

Gubernur Aceh Serahkan SK untuk 5789 PPPK Formasi 2024 Tahap I

Gubernur Aceh Serahkan SK untuk 5789 PPPK Formasi 2024 Tahap I

Revisi UUPA 2025 Warisan Tiga Presiden RI untuk Aceh

Revisi UUPA 2025 Warisan Tiga Presiden RI untuk Aceh

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In