BANDA ACEH – Otoritas Haji Arab Saudi memberikan ultimatum kepada pemerintah Indonesia untuk segera melunasi pembayaran uang muka terkait pemesanan area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Pelunasan tersebut telah jatuh tempo pada hari ini, Sabtu (23/8/2025). Kabar ini disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat lanjutan panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD RI yang digelar pada hari ini.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum (Arab Saudi). Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” kata Marwan.
Urgensi Pelunasan Pembayaran Area Haji
Pembayaran uang muka untuk pemesanan area haji sangat krusial bagi penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Suci. Tanpa adanya kepastian mengenai area yang telah dipesan, banyak hal yang dapat terganggu dalam perjalanan ibadah kaum muslimin. Bayangkan jika area yang selama ini digunakan tiba-tiba diberikan kepada pihak lain, tentu hal ini akan membuat proses ibadah menjadi lebih rumit dan tidak terencana.
Statistik menunjukkan bahwa ribuan jemaah haji dari Indonesia berangkat setiap tahun, dan setiap jemaah mengharapkan kenyamanan serta keamanan saat beribadah. Jadi, pemesanan area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina bukan hanya sekedar hal administratif, namun berhubungan langsung dengan pengalaman spiritual mereka selama menjalankan ibadah haji.
Relevansi RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Pembahasan mengenai RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dikebut agar kebijakan dan regulasi terkait ibadah haji dapat segera disahkan. Ini penting agar tidak ada hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan ibadah tahun depan. Komisi VIII DPR RI telah menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan RUU ini dalam waktu dekat, sehingga harapan masyarakat untuk memperoleh layanan yang lebih baik dalam ibadah haji bisa terwujud.
Penjelekan daftar inventarisasi masalah (DIM) secara cepat akan membantu mempercepat proses legislasi dan memastikan bahwa semua aspek penting dari penyelenggaraan haji telah diperhatikan. Apabila RUU ini disahkan, tentunya akan ada banyak perubahan positif yang dapat diantisipasi, mulai dari transparansi hingga peningkatan kualitas layanan haji bagi jemaah.