BANDA ACEH – Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana akan diadakan oleh program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Ar-Raniry pada tanggal 25 Juni 2025. Acara ini bertujuan untuk membahas pentingnya pembaruan hukum acara pidana dalam konteks sistem peradilan terpadu dan implikasinya terhadap penegakan hukum syariah di wilayah Aceh.
Acara ini mengundang berbagai pembicara dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, serta akan dibuka secara resmi oleh pejabat tinggi dari kejaksaan. Tema yang diangkat merupakan respons terhadap dinamika hukum yang ada dan merupakan kesempatan untuk berkolaborasi dalam menemukan solusi atas tantangan yang dihadapi.
Signifikansi Seminar dalam Konteks Hukum Acara Pidana
Dalam seminar ini, akan dibahas lebih mendalam mengenai pembaruan hukum acara pidana yang menjadi topik hangat saat ini. Mengingat hukum acara pidana memiliki peranan yang sangat vital dalam proses penegakan keadilan, seminar ini diharapkan memfasilitasi diskusi mengenai urgensi revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR.
Penegakan hukum di Aceh memiliki kekhususan tersendiri karena penerapan syariat Islam. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengintegrasikan unsur-unsur lokal ke dalam revisi yang diusulkan. Menurut beberapa sumber, seminar ini juga akan menyentuh bagaimana perubahan dalam KUHAP dapat mempengaruhi qanun-qanun syariat yang ada, yang selama ini menjadi payung hukum bagi pelaksanaan hukum pidana di Aceh.
Strategi dan Rencana Tindak Lanjut Pasca Seminar
Setelah seminar ini, diharapkan ada strategi konkret yang dapat dihasilkan. Salah satu langkah penting adalah memperkuat sinergi antara lembaga pendidikan dan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan dalam hukum acara pidana mempertimbangkan aspek-aspek lokal yang ada. Penyusunan rekomendasi yang realistis dan implementatif merupakan hal yang perlu ditindaklanjuti bersama.
Pada dasarnya, acara ini adalah momentum bagi semua pihak untuk belajar dan berbagi pandangan. Dengan adanya kontribusi dari beragam narasumber, peserta seminar dapat mendapatkan wawasan yang lebih luas tentang isu-isu hukum yang sedang berkembang dan apa artinya bagi masyarakat Aceh. Ini adalah peluang emas untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik dalam dunia hukum, terutama dalam konteks penegakan syariat Islam yang ada di Aceh.
Penutupnya, seminar ini akan menegaskan pentingnya kolaborasi di antara semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan serta menghormati kekhususan daerah. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang bagaimana hukum dapat menciptakan keadilan sosiokultural yang adil bagi semua pihak.