BANDA ACEH – Seorang pria berusia 58 tahun, M Syamson, melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarganya di Jalan Tembus Mantuil, yang terletak di Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tindak kekerasan ini berujung pada kematian istrinya dan melukai anak mereka.
Tindakan kejam ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 Wita. Istrinya, Mahdalena, berusia 48 tahun, ditemukan tewas dengan luka berat di bagian dada, leher, dan pipi. Sementara itu, anak perempuan mereka yang berusia 18 tahun, Siti Mahmudah, mengalami luka berat dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Tragedi Keluarga yang Mengguncang Masyarakat
Peristiwa tragis ini mengundang simpati dan perhatian dari masyarakat sekitar. Menurut keterangan tetangga, Markani Alkatiri, Siti Mahmudah datang meminta pertolongan dalam keadaan kritis, dengan perutnya terluka. Pada saat itu, pelaku masih memegang pisau, sehingga membuat tetangga tersebut merasa ragu untuk segera menolong. Namun, setelah pelaku pergi, ia segera membantu Siti dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
“Anaknya meminta tolong dengan kondisi sangat parah. Saya lihat perutnya terluka hingga ususnya terlihat. Ketika saya melihat pelaku masih memegang senjata, saya merasa takut, tetapi begitu pelaku menjauh, saya langsung berlari menolong anak tersebut,” jelas Markani. Kondisi ini menunjukkan betapa mendesaknya situasi yang dihadapi oleh Siti, yang tidak hanya harus berhadapan dengan luka fisik tetapi juga trauma psikologis akibat insiden ini.
Tindak Lanjut dari Pihak Berwajib
Setelah insiden tersebut, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Selatan. Menurut keterangan Iptu Sudirno, Kanit Reskrim Polsek, pelaku telah menunggu kedatangan istrinya di rumah sebelum menyerangnya dengan senjata tajam. Produk kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi sorotan penting, menyoroti kebutuhan akan kesadaran dan upaya pencegahan yang lebih baik dari masyarakat dan pemerintah untuk mencegah terjadinya hal serupa.
Pihak kepolisian dengan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang terjadi pada hari yang sama, tepatnya pukul 14.30 Wita. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut berhasil disita. Pelaku kini diancam dengan Pasal 340 JO 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) yang berkaitan dengan penganiayaan berat.
Insiden ini tidak hanya menggugah emosi masyarakat, tetapi juga membuka diskusi mengenai pentingnya penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Harapan kedepan adalah agar kejadian-kejadian tragis seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.