• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Aceh

Lima Moge dan Suku Cadang di Lhokseumawe Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

BANDA ACEH – Lima unit motor gede (moge) berbagai merek dan dua koli suku cadang kendaraan bermotor yang sebelumnya merupakan barang hasil penindakan resmi ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) oleh Bea Cukai Lhokseumawe. Penetapan ini dilakukan setelah proses administrasi rampung, sebagai bagian dari tindak lanjut atas temuan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025. Seluruh barang kini diamankan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe dengan pengawasan ketat dari petugas.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Selasa (8/7/2025).

Adapun lima moge yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas:

  • Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603)
  • Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267)
  • ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312)
  • BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184)
  • Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616)

Selain itu, dua koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan merek turut diamankan.

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik diberi kesempatan selama 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau kaitan dengan barang-barang tersebut agar segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Previous Post

Warganet Malang Antusias Sambut Zakir Naik Meski Ada Penolakan

Next Post

Pengadilan Korsel Keluarkan Surat Penangkapan, Eks Presiden Kini Ditahan

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Kerja Sama Literasi antara SMP Islam Cendekia dan Dinas Perpustakaan Aceh

Kerja Sama Literasi antara SMP Islam Cendekia dan Dinas Perpustakaan Aceh

Dukungan Wali Nanggroe untuk Sawit Aceh Menuju Pasar Internasional

Dukungan Wali Nanggroe untuk Sawit Aceh Menuju Pasar Internasional

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Pendapatan Negara Menurun ke Rp1.201 Triliun, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

SMP Islam Cendekia Darussalam Integrasikan Literasi dan Teknologi dalam MPLS

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In