• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Aceh

Nasir Djamil Minta Aceh Segera Revisi Pergub TPP ASN: PNS Dapat, PPPK Terabaikan

Nasir Djamil Minta Aceh Segera Revisi Pergub TPP ASN: PNS Dapat, PPPK Terabaikan

BANDA ACEH – Permasalahan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Pemerintah Aceh saat ini menjadi sorotan penting. Anggota DPR RI meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi isu ini.

Dalam sebuah audiensi yang berlangsung pada 18 Juli 2025, anggota DPR lainnya, Nasir Djamil, menyampaikan keprihatinan atas perlakuan berbeda yang diterima oleh ASN PPPK di Aceh. Dengan latar belakang audiensi tersebut, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai posisi ASN PPPK dalam struktur pemerintah Aceh dan tantangan yang mereka hadapi.

Masalah TPP ASN PPPK di Aceh

Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 terkait TPP ASN. Namun, aturan ini menuai kontroversi karena dianggap tidak konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi. Nasir Djamil menekankan bahwa ASN PPPK tidak seharusnya diperlakukan berbeda dari ASN PNS, mengingat mereka memiliki tanggung jawab yang sama.

Menurut data yang diperoleh, dari total 8.805 ASN PPPK di Aceh, sebanyak 2.245 orang dari kategori tenaga kesehatan dan teknis belum menerima hak TPP mereka selama dua tahun terakhir. Di sisi lain, 6.560 ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketidaksesuaian dalam penetapan TPP ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus segera diatasi.

Strategi dan Solusi untuk ASN PPPK

Pemerintah Aceh perlu merenungkan kembali kebijakan yang ada dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah revisi atas Pergub yang ada agar selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan perlakuan setara kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa besaran TPP seharusnya tidak membedakan antara PNS dan PPPK jika mereka memiliki jabatan yang sebanding. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan keluhan dan harapan dari ASN PPPK, sehingga mereka merasa diperhatikan dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Jokowi Disarankan Mundur dari Politik Jika Merasa Sudah Curiga

Next Post

Mahasiswa KKN Internasional Tingkatkan Literasi dan Budaya di Hulu Langat

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Peringati Hari Pajak dengan Donor Darah oleh DJP Aceh

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Laba BUMN yang Dikelola Danantara untuk Apa?

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Daftar 21 Merek Beras Premium Diduga Dioplos

HUT Ke-51 Aceh Tenggara, Pembangunan Harus Seimbang dengan Pelestarian Lingkungan

HUT Ke-51 Aceh Tenggara, Pembangunan Harus Seimbang dengan Pelestarian Lingkungan

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In