BANDA ACEH – Permasalahan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di Pemerintah Aceh saat ini menjadi sorotan penting. Anggota DPR RI meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk menemukan solusi yang tepat dalam menghadapi isu ini.
Dalam sebuah audiensi yang berlangsung pada 18 Juli 2025, anggota DPR lainnya, Nasir Djamil, menyampaikan keprihatinan atas perlakuan berbeda yang diterima oleh ASN PPPK di Aceh. Dengan latar belakang audiensi tersebut, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai posisi ASN PPPK dalam struktur pemerintah Aceh dan tantangan yang mereka hadapi.
Masalah TPP ASN PPPK di Aceh
Pemerintah Aceh mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2024 terkait TPP ASN. Namun, aturan ini menuai kontroversi karena dianggap tidak konsisten dengan regulasi yang lebih tinggi. Nasir Djamil menekankan bahwa ASN PPPK tidak seharusnya diperlakukan berbeda dari ASN PNS, mengingat mereka memiliki tanggung jawab yang sama.
Menurut data yang diperoleh, dari total 8.805 ASN PPPK di Aceh, sebanyak 2.245 orang dari kategori tenaga kesehatan dan teknis belum menerima hak TPP mereka selama dua tahun terakhir. Di sisi lain, 6.560 ASN PPPK dari unsur guru sebagian besar telah mendapatkan tunjangan profesi guru. Ketidaksesuaian dalam penetapan TPP ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus segera diatasi.
Strategi dan Solusi untuk ASN PPPK
Pemerintah Aceh perlu merenungkan kembali kebijakan yang ada dan mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diterapkan untuk mengatasi masalah ini. Salah satu solusi yang diusulkan adalah revisi atas Pergub yang ada agar selaras dengan kebijakan nasional dan memberikan perlakuan setara kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa besaran TPP seharusnya tidak membedakan antara PNS dan PPPK jika mereka memiliki jabatan yang sebanding. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mendengarkan keluhan dan harapan dari ASN PPPK, sehingga mereka merasa diperhatikan dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai perundang-undangan yang berlaku.