BANDA ACEH – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru-baru ini berhasil mengungkap praktik tambang batubara ilegal yang berlangsung di kawasan strategis nasional, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Namun, dugaan bahwa tambang ilegal ini juga ada di daerah lain di Kaltim mencuat setelah pengusutan kasus ini.
Penemuan ini mengundang pertanyaan mengenai seberapa dalam praktik tambang ilegal ini berlangsung dan siapa saja yang terlibat. Anggota Komisi XII DPR, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa masih banyak penambangan ilegal yang belum terdeteksi, menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ini masih sangat lemah.
Pengawasan dalam Penegakan Hukum Pertambangan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam sektor pertambangan yang seharusnya lebih ketat. Penggunaan dokumen resmi dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menyamarkan batu bara ilegal menjadi titik lemah dalam sistem. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dokumen dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan ini.
Yulian Gunhar menekankan bahwa investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, mulai dari operator tambang ilegal hingga pejabat negara. Hal ini menunjukkan bahwa pemangku kepentingan di berbagai lapisan perlu diinvestigasi untuk memastikan bahwa hukum tidak dipermainkan demi keuntungan segelintir orang.
Mengatasi Tantangan di Sektor Pertambangan
Pemerintah diingatkan untuk melakukan reformasi tata kelola di sektor pertambangan, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. Jika situasi ini tidak segera diatasi, kerugian yang diderita negara akan terus meningkat. Data terakhir menunjukkan bahwa kerugian akibat penambangan ilegal mencapai Rp5,7 triliun, suatu angka yang patut diwaspadai.
Yulian menyatakan, “Ini bukan sekedar angka kecil, melainkan indikasi adanya masalah serius dalam pengelolaan sumber daya alam kita.” Kegiatan ilegal ini, yang sudah berlangsung sejak 2016, bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum dan reformasi menjadi langkah yang sangat mendesak untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan bijak dan berkelanjutan.