• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Rekening Tidak Aktif 3 Bulan Dapat Dibekukan Sementara oleh PPATK

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

BANDA ACEH – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah strategis dengan membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam rentang waktu 3-12 bulan. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan rekening yang tidak aktif.

Kebijakan ini muncul setelah PPATK mendapati bahwa sejumlah rekening dormant sering disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk jual beli ilegal dan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini tentu merupakan bentuk perlindungan yang sangat penting untuk masyarakat serta sistem keuangan di Indonesia.

Rekening Dormant: Apa Itu dan Kenapa Penting?

Rekening dormant merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan untuk transaksi selama periode tertentu. Umumnya, status dormant akan diberlakukan setelah rekening tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan setiap bank. Kebijakan ini ditetapkan untuk menjaga keamanan dana nasabah serta mencegah penyalahgunaan.

Menurut PPATK, tindakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui langkah ini, PPATK tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan kesadaran bahwa rekening yang tidak aktif tetap tercatat dalam sistem dan mungkin dapat dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum.

Pengawasan dan Prosedur untuk Nasabah

Nasabah yang memiliki rekening dormant tidak perlu khawatir tentang keamanan dana mereka. PPATK menegaskan bahwa dana tetap aman dan tidak hilang. Proses verifikasi akan dilakukan oleh PPATK dan masing-masing bank, yang memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika dibutuhkan tambahan data, proses ini bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja.

Untuk mengetahui status rekeningnya, nasabah dapat melakukan pengecekan melalui beberapa metode, termasuk menggunakan ATM, layanan mobile banking, atau dengan menghubungi pihak bank secara langsung. Ini memberikan kesempatan bagi nasabah untuk tetap terinformasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka jika diperlukan.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan pribadi dan menjaga agar rekening mereka tetap aktif. Ini juga menunjukkan bagaimana lembaga keuangan berupaya keras untuk menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia, sekaligus melindungi nasabah dari potensi bahaya yang bisa muncul dari aktivitas ilegal.

Previous Post

Kebijakan Dedi Mulyadi yang Diprotes Warga Termasuk Larangan Study Tour

Next Post

Israel Serang Kapal Bantuan Gaza Handala, 21 Aktivis Akan Dideportasi

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Rapat Kerja Pra Forum SPI PTN BH se-Indonesia di USK sebagai Tuan Rumah

Rapat Kerja Pra Forum SPI PTN BH se-Indonesia di USK sebagai Tuan Rumah

Fokusgampi Mendesak Penyelesaian Kasus Mahasiswa Unigha Secara Kekeluargaan

Fokusgampi Mendesak Penyelesaian Kasus Mahasiswa Unigha Secara Kekeluargaan

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Jika Budi Arie Tidak Tersangka Kasus Judol, Citra Hukum Era Prabowo Bisa Rusak

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Bantuan Pemerintah Aceh untuk Keluarga Nelayan Korban Tenggelam di Aceh Timur

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In