BANDA ACEH – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah penting dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif selama periode tertentu. Tercatat, ada sekitar 140 ribu rekening dormant yang berhasil diidentifikasi, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar.
Keputusan ini diambil untuk melindungi kepentingan para pemilik sah rekening di perbankan serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. Informasi mengenai rekening yang tidak aktif ini diperoleh PPATK dari laporan yang dikirimkan oleh berbagai lembaga perbankan.
Dampak Rekening Dormant Terhadap Keuangan Nasional
Dari data yang ada, PPATK menemukan bahwa banyak rekening telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun. Nilai yang terkumpul dalam rekening-rekening tersebut mencapai angka yang cukup signifikan. Ditemukan juga bahwa rekening-rekening ini tidak pernah diperbarui datanya oleh nasabahnya, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan informasi di perbankan.
Menurut Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, fenomena ini memberikan celah besar untuk berbagai praktik ilegal, termasuk pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Tindakan tegas ini diambil agar masyarakat tidak dirugikan dan untuk menjaga perekonomian secara keseluruhan.
Strategi Menghadapi Risiko Keamanan dalam Transaksi Keuangan
Dalam proses analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir, PPATK mencatat bahwa penggunaan rekening dormant rentan terhadap berbagai kejahatan. Banyak dari rekening ini digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk menampung dana hasil kejahatan, serta terlibat dalam aktivitas mencurigakan seperti transaksi narkotika dan korupsi.
Lebih jauh, Natsir menegaskan bahwa dana dalam rekening tersebut sering kali diambil secara ilegal, baik oleh pihak internal bank maupun oleh pihak ketiga. Hal ini menambah risiko lebih lanjut bagi pemilik rekening yang mungkin tidak menyadari keadaan tersebut. Selain itu, pihak pemilik rekening masih diharuskan membayar biaya administrasi, yang dapat mengakibatkan saldo rekening semakin menyusut hingga akhirnya ditutup oleh bank.
Penghentian sementara aktivitas pada rekening dormant ini merupakan langkah yang sangat bijaksana untuk melindungi hak-hak nasabah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko pencurian dan penyalahgunaan yang mungkin terjadi, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap aset para nasabah di perbankan.