• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mulai Hari Ini, Pajak Dipungut untuk Transaksi Emas Batangan oleh Pemerintah!

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperluas jangkauan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang kali ini menyasar transaksi jual beli emas batangan oleh lembaga jasa keuangan resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah maraknya aktivitas perdagangan emas.

Terdapat sebuah peraturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang langsung ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, yang menandai langkah baru dalam dunia perpajakan di Indonesia, terutama bagi sektor logam mulia.

Detail Kebijakan Pajak Terbaru

Dengan adanya kebijakan ini, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga beli yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini tidak hanya berlaku secara umum, akan tetapi lebih spesifik menargetkan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

Menurut para ahli, meskipun tarif yang ditetapkan terlihat kecil, efek jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk membangun keadilan dalam distribusi pajak dengan cara memungkinkan ekosistem perdagangan emas menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Rincian Tarif Pajak PPh Pasal 22

  • 10% untuk barang tertentu, seperti barang mewah
  • 7,5% untuk barang tertentu lainnya yang terdaftar
  • 0,5% untuk bahan pokok, seperti kedelai dan tepung terigu
  • 0,25% khusus untuk emas batangan
  • Pajak ini juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, meliputi batubara dan mineral lainnya

Jenis Barang yang Dikecualikan dari Pungutan Pajak

Dalam ketentuan terbaru ini, beberapa jenis barang tidak akan dikenakan pajak. Barang-barang tersebut antara lain:

  1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia, berdasarkan asas timbal balik.
  2. Barang milik lembaga internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  3. Barang kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau keadaan darurat.
  4. Barang yang diperuntukkan bagi museum, kebun binatang, atau konservasi alam yang terbuka untuk umum.

Dari kebijakan ini, dapat dilihat bahwa pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan kebutuhan sektor sosial. Inisiatif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan aspek pendapatan, tetapi juga bagaimana untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Penetapan pajak baru ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap investasi logam mulia. Dengan adanya pajak, masyarakat akan lebih memahami nilai dari emas batangan, tidak hanya sebagai simpanan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem ekonomi yang lebih besar. Dengan demikian, kedepannya diharapkan perlindungan terhadap investasi masyarakat semakin kuat dan terjamin.

Previous Post

Usai Bimtek, UIN Ar-Raniry Targetkan Raih Status Badan Publik Informatif

Next Post

Media Israel Memuji Kurikulum Merdeka Indonesia Dinilai Toleran terhadap Yahudi

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Tentara Israel Mulai Mundur dari Gaza Setelah Dihantam Batu Daud

Tentara Israel Mulai Mundur dari Gaza Setelah Dihantam Batu Daud

Syukuran PPPK dan Pelepasan Kepala Biro AUPK di UIN Ar-Raniry

Syukuran PPPK dan Pelepasan Kepala Biro AUPK di UIN Ar-Raniry

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata Didorong oleh Donald Trump dan Anwar Ibrahim

Lawatan Akademik ke Aceh, Dosen dan Mahasiswa Bertemu Wali Nanggroe

Lawatan Akademik ke Aceh, Dosen dan Mahasiswa Bertemu Wali Nanggroe

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In