BANDA ACEH – Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperluas jangkauan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, yang kali ini menyasar transaksi jual beli emas batangan oleh lembaga jasa keuangan resmi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah maraknya aktivitas perdagangan emas.
Terdapat sebuah peraturan baru yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, yang langsung ditandatangani oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, yang menandai langkah baru dalam dunia perpajakan di Indonesia, terutama bagi sektor logam mulia.
Detail Kebijakan Pajak Terbaru
Dengan adanya kebijakan ini, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga beli yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peraturan ini tidak hanya berlaku secara umum, akan tetapi lebih spesifik menargetkan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.
Menurut para ahli, meskipun tarif yang ditetapkan terlihat kecil, efek jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Kebijakan ini juga bertujuan untuk membangun keadilan dalam distribusi pajak dengan cara memungkinkan ekosistem perdagangan emas menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Rincian Tarif Pajak PPh Pasal 22
- 10% untuk barang tertentu, seperti barang mewah
- 7,5% untuk barang tertentu lainnya yang terdaftar
- 0,5% untuk bahan pokok, seperti kedelai dan tepung terigu
- 0,25% khusus untuk emas batangan
- Pajak ini juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, meliputi batubara dan mineral lainnya
Jenis Barang yang Dikecualikan dari Pungutan Pajak
Dalam ketentuan terbaru ini, beberapa jenis barang tidak akan dikenakan pajak. Barang-barang tersebut antara lain:
- Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia, berdasarkan asas timbal balik.
- Barang milik lembaga internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Barang kiriman berupa hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau keadaan darurat.
- Barang yang diperuntukkan bagi museum, kebun binatang, atau konservasi alam yang terbuka untuk umum.
Dari kebijakan ini, dapat dilihat bahwa pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan kebutuhan sektor sosial. Inisiatif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memikirkan aspek pendapatan, tetapi juga bagaimana untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Penetapan pajak baru ini diharapkan dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap investasi logam mulia. Dengan adanya pajak, masyarakat akan lebih memahami nilai dari emas batangan, tidak hanya sebagai simpanan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem ekonomi yang lebih besar. Dengan demikian, kedepannya diharapkan perlindungan terhadap investasi masyarakat semakin kuat dan terjamin.