• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Anggota DPR dan Pejabat Negara Tidak Membayar Pajak Penghasilan PPh

Anggota DPR dan Pejabat Negara Tidak Membayar Pajak Penghasilan PPh

BANDA ACEH – Dalam diskusi mengenai pajak penghasilan, isu tentang tanggung jawab pemerintah dalam membayar pajak anggota dewan dan pejabat negara datang kembali ke permukaan. Ini menjadi perhatian publik seiring dengan pemberian tambahan tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

Menarik untuk dicermati, kebijakan ini menjadi sorotan karena banyak kalangan berpendapat bahwa tanggung jawab ini tidak lazim. Sejak satu dekade terakhir, negara telah menanggung pajak penghasilan para pejabatnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010. Namun, seberapa adilkah kebijakan ini bagi masyarakat?

Fenomena Tanggung Jawab Pajak oleh Negara

Sejak diterapkannya, kewajiban negara untuk membayar pajak penghasilan anggota dewan dan pejabat negara mengundang berbagai reaksi. Dalam kajian yang dilakukan, terungkap bahwa di banyak negara lain, pejabat publik tidak mendapatkan fasilitas serupa. Misalnya, negara-negara maju cenderung menerapkan sistem yang lebih egaliter, di mana semua warga negara, termasuk pejabat, memiliki kewajiban membayar pajak tanpa dibebaskan.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa pemerintah kita masih memberlakukan aturan yang berpotensi menciptakan ketidakadilan. Para pejabat yang gajinya berkisar puluhan hingga ratusan juta, menjadi kelompok yang paling diuntungkan dari sistem ini. Tanggapan ini datang dari pengamat yang menganggap bahwa kebijakan ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan prinsip keadilan fiskal, di mana masyarakat umum yang berpenghasilan rendah juga dibebankan pajak tanpa keringanan.

Merevisi Kebijakan demi Keadilan Fiskal

Revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 menjadi rekomendasi penting untuk mengatasi ketidakadilan yang ada. Seorang ahli mengemukakan bahwa pengurangan tunjangan bagi pejabat dapat menjadi langkah awal untuk menghemat anggaran negara yang terus membengkak. Tunjangan yang biasanya dicover oleh APBN ini, jika dikaji lebih dalam, berpotensi mengurangi beban fiskal negara.

Dengan meminimalisir tunjangan yang tidak proporsional, negara tidak hanya dapat mengurangi beban pengeluaran, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil. Di saat yang sama, hal ini akan menciptakan kepercayaan publik kepada lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Modal sosial ini sangat penting untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam proses politik dan ekonomi.

Previous Post

UIN Ar-Raniry Terima 4647 Mahasiswa Baru dalam Rapat Senat Terbuka

Next Post

Satriya Arta Kumbara Bisa Menjadi WNI Kembali Melalui Naturalisasi dan Syaratnya

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Mulai Hari Ini, Pajak Dipungut untuk Transaksi Emas Batangan oleh Pemerintah!

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Perang Memiskinkan Israel, Warga Merampok Mall Hancur Akibat Rudal Iran dan Mencuri Barang Mewah

UIN Ar-Raniry Terima 4647 Mahasiswa Baru dalam Rapat Senat Terbuka

UIN Ar-Raniry Terima 4647 Mahasiswa Baru dalam Rapat Senat Terbuka

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Pembaruan Pengawasan Bursa Kripto Indonesia 2025 dan Daftar Registrasi Resmi Dirilis

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In