BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh telah mengesahkan dua rancangan qanun (raqan) menjadi qanun, yaitu Qanun RPJM Kota Banda Aceh Tahun 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota. Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025) di gedung DPRK setempat.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK, Irwansyah, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I, Danil Abdul Wahab, serta Wakil Ketua II, Musriadi, bersama segenap anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dan Afdhal Khalillulllah, B,Sc (Hons), MT.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh
Irwansyah menyampaikan bahwa kedua qanun ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif dan hukum, namun juga merupakan pondasi kokoh dalam mengarahkan visi pembangunan serta penguatan keuangan daerah untuk lima tahun ke depan. Rancangan Qanun RPJM Kota Banda Aceh tahun 2025–2029 berfungsi sebagai peta jalan strategis untuk pembangunan kota.
“Dokumen ini menyatukan aspirasi masyarakat, visi eksekutif, dan hasil evaluasi dari pembangunan sebelumnya, guna memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang tangguh, inklusif, religius, dan kompetitif,” ungkapnya. Politisi dari PKS ini menambahkan bahwa RPJM mencerminkan semangat penataan kembali arah pembangunan kota, berfokus pada transformasi ekonomi lokal, perbaikan layanan publik yang adil, serta menjaga kelestarian nilai-nilai syariat dan lingkungan.
Transformasi Pajak dan Retribusi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Terkait rancangan qanun tentang perubahan atas qanun pajak dan retribusi, Irwansyah menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari penyesuaian fiskal dan reformasi kebijakan pendapatan daerah. Tujuannya adalah agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional dan mampu menjawab tantangan dalam pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
“Perubahan ini bukan sekadar meningkatkan tarif atau menambah jenis pajak, tetapi lebih kepada menata sistem pemungutan yang adil, transparan, dan mengimplementasikan digitalisasi layanan yang efektif,” ujarnya. Hal ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan kepentingan daerah.
Sementara itu, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menegaskan bahwa kedua rancangan qanun ini merupakan hasil kerja sama yang sangat teliti, hati-hati, dan penuh semangat kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif. Kerjasama ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek pembangunan bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.