BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh bersama Pemko telah melaksanakan kesepakatan mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam kesempatan ini, juga dilakukan penjelasan dan penyerahan secara resmi RKUA-PPAS APBK Banda Aceh untuk Tahun Anggaran 2026.
Acara tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Dewan di Ruang Rapat Utama DPRK Banda Aceh pada Senin (11/08/2025). Rapat, yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, didampingi oleh Wakil Ketua, Musriadi. Turut hadir dalam rapat ini adalah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, beserta jajaran dan Forkopimda kota.
Pentingnya Kebijakan Anggaran untuk Pembangunan Kota
Ketua DPRK, Irwansyah, mengawali sambutannya dengan memberikan apresiasi kepada Wali Kota dan jajarannya atas kerja sama yang solid dalam pembahasan R-KUA dan R-PPAS Perubahan APBK 2025 bersama Badan Anggaran DPRK. Menurutnya, proses ini telah melalui berbagai rapat kerja yang mendalam, sekaligus pertukaran pandangan yang konstruktif untuk menciptakan APBK yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Irwansyah menegaskan, “Kami mengawal arah pembangunan kota untuk memastikan setiap rupiah dari APBK memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga berkomitmen menjaga setiap program agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.” Pernyataan ini menunjukkan keinginan lembaga legislatif untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran demi kepentingan publik.
Dinamika Pembahasan Anggaran dan Tantangan Masa Depan
Proses pembahasan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dan bahkan sehat. Hal ini penting untuk menemukan kebijakan terbaik. Dalam pandangan DPRK, dinamika yang ada di Badan Anggaran dan Tim Eksekutif telah memperkaya substansi dokumen anggaran. Diharapkan keputusan yang diambil dalam rapat ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan warga Kota Banda Aceh.
Irwansyah juga mengingatkan bahwa tantangan fiskal yang akan datang semakin kompleks. Pendapatan daerah yang terbatas harus ditanggapi dengan inovasi, efisiensi, serta prioritas yang terukur. Oleh karena itu, penyusunan KUA-PPAS, baik untuk perubahan 2025 maupun rancangan 2026, harus berpijak pada data yang akurat, analisis yang mendalam, serta fokus yang jelas terhadap kebutuhan masyarakat. Pendekatan ini sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan dan memastikan keberlanjutan program-program yang ada.