BANDA ACEH – Kejadian kejanggalan dalam realisasi anggaran kegiatan Ramadhan Fair 2024 menjadi sorotan utama. Penemuan ini mencerminkan adanya praktik yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara. Kegiatan yang dianggarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Medan ini melibatkan anggaran yang tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Realita ini mengundang pertanyaan besar mengenai bagaimana pengelolaan anggaran dilakukan. Dengan latar belakang kegiatan yang seharusnya menjadi momen positif dalam menyambut bulan suci, munculnya dugaan korupsi dalam penyusunan anggaran menjadi sangat disayangkan.
Kejanggalan dalam Penyusunan Anggaran Kegiatan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terhadap kegiatan ini mengungkap sejumlah kejanggalan. Dilaporkan bahwa ada dugaan praktik mark up harga dan sewa barang yang terjadi dalam proses pengadaan. Pihak yang ditunjuk sebagai pengelola acara, yaitu PT. AGK, mendapatkan kepercayaan melalui proses lelang yang resmi.
Namun, saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), terdapat indikasi bahwa ada kongkalikong antara pihak ketiga dan dinas terkait. Hal ini tentu akan memicu pertanyaan tentang integritas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung acara yang memberikan manfaat bagi masyarakat, justru menjadi ajang untuk menyimpangkan uang negara.
Kerugian Negara dan Dampak Sosial
Akibat dari kejanggalan ini, kerugian negara yang dihasilkan tidak dapat dianggap remeh, mencapai ratusan juta rupiah. Kegiatan yang diharapkan berlangsung meriah dengan berbagai acara, mulai dari pentas seni hingga stand booth UMKM, kini ternodai oleh isu penyimpangan anggaran. Ramadhan Fair XVIII Tahun 2024, yang seharusnya menjadi momen berkumpul dan berbagi, berpotensi menjadi skandal yang mengganggu citra pemerintah daerah.
Seharusnya, semua pihak berperan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, terutama dalam kegiatan yang melibatkan masyarakat luas. Tindakan yang diduga melanggar aturan, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, dapat berakibat pada sanksi yang serius bagi pihak-pihak terkait. Sebuah pembelajaran penting bagi semua yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab.