BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan syariah di Provinsi Aceh, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang diadakan di Kantor OJK Aceh, terdapat pembaruan penting mengenai dukungan legislasi terhadap inisiatif ini. Pertanyaannya kemudian adalah, sejauh mana LPPD Syariah dapat mengatasi tantangan dalam sistem pembiayaan di daerah ini?
Dukungan DPRA terhadap LPPD Syariah
Komitmen DPRA tercermin dari kehadiran sejumlah anggota, termasuk Ketua Komisi II Khairil Syahrial, yang mengungkapkan bahwa LPPD Syariah merupakan bagian dari implementasi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018. Inisiatif ini tidak hanya dipandang sebagai langkah administratif, tetapi juga sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.
Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), LPPD Syariah diharapkan mampu menjamin pembiayaan bagi UMKM serta sektor produktif lainnya di Aceh. Ini merupakan upaya signifikan untuk mengatasi permasalahan market failure dalam akses pembiayaan, yang selama ini menjadi kendala bagi banyak pelaku usaha. Dengan dukungan ini, diharapkan terjadi pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.
Pentingnya LPPD Syariah untuk Ekosistem Keuangan
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa lembaga penjaminan mengambil peran sentral dalam menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif. Daddi menekankan bahwa keberlangsungan LPPD harus dikelola secara profesional dan akuntabel, serta berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah.
Dengan tingkat pembiayaan UMKM di Aceh yang masih berada di angka 27 persen per triwulan I 2025, jauh dari target yang ditetapkan, pembentukan LPPD Syariah menjadi solusi yang mendesak. Pembiayaan yang lebih tinggi diharapkan dapat mendorong partisipasi lebih banyak pelaku usaha dalam kegiatan ekonomi, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
Ini merupakan saat yang penting bagi Aceh, di mana kolaborasi antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan OJK diharapkan dapat menyokong pertumbuhan yang inklusif. Pada akhirnya, inisiatif ini tidak hanya akan menguntungkan sektor UMKM, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.