BANDA ACEH – Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 tahap-2 kembali dilaksanakan secara daring, bertempat di Kantor Keuchik Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Dalam Monev kali ini, 23 gampong dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh ikut berpartisipasi, di bawah bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Peran Strategis Pemerintah dalam Pengawasan Desa Antikorupsi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Aceh Besar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Media Informasi, Persandian, Pos, dan Telekomunikasi, menegaskan komitmen mereka untuk mendukung transparansi informasi publik di tingkat gampong. Secara khusus, Gampong Lambheu diharapkan menjadi contoh bagi gampong lainnya dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap mendampingi Gampong Lambheu dalam penyediaan dan keterbukaan informasi, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang efektif, efisien, dan transparan,” ujar Mariadi dalam rapat tersebut. Ini bukan hanya sekadar kata-kata, melainkan sebuah langkah nyata untuk menumbuhkan budaya bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Strategi Penguatan Desa Antikorupsi Melalui Komitmen Bersama
Monev yang melibatkan Keuchik dan perangkat gampong juga memfokuskan pada berbagai indikator pencapaian, laporan perkembangan kegiatan, serta penyusunan rencana tindak lanjut. Ini bertujuan untuk memperkuat status Gampong Lambheu sebagai desa antikorupsi percontohan di Aceh Besar.
“Dukungan ini juga tidak akan terbatas pada Gampong Lambheu saja, tetapi akan meluas kepada seluruh gampong di Aceh Besar yang berkeinginan untuk menerapkan prinsip antikorupsi,” tambah Mariadi. Ini adalah harapan dan tujuan bersama untuk menjadikan Aceh lebih transparan dan akuntabel dalam semua aspek pemerintahan desa.
Penyuluh Antikorupsi Ahli Madya dari Inspektorat Aceh Besar, juga menekankan pentingnya komitmen dari semua pemangku kepentingan di gampong. Dia menegaskan bahwa desa antikorupsi bukan sekadar label, tetapi harus diterapkan dalam praktik nyata. Salah satu indikator pentingnya adalah adanya pengawasan yang partisipatif dari masyarakat, agar tata kelola pemerintahan desa berlangsung secara terbuka dan bertanggung jawab.