• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Laba BUMN yang Dikelola Danantara untuk Apa?

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Oleh: Defiyan Cori*

Keberadaan organisasi konsolidatif yang mampu menampung berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah ide yang baru. Konsep super holding ini muncul pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dipimpin oleh Menteri Tanri Abeng sebagai pengantinya.

Saat itu, BUMN di Indonesia terbilang sangat banyak dan beroperasi di sektor-sektor yang tidak semua berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan ini tidak dapat mengelola diri secara efektif, dikelola dengan cara yang sangat birokratis, kurang transparan, dan minim akuntabilitas.

Mengapa Super Holding BUMN Diperlukan?

Pentingnya membentuk perusahaan negara yang lebih dinamis dan fleksibel sangat ditekankan guna mencapai cita-cita kehadiran BUMN pasca kemerdekaan. Dalam hal ini, revisi cepat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi langkah strategis. Revisi ini tanpa melalui proses uji publik dan dirancang oleh DPR RI dengan tujuan memperbaiki tata kelola BUMN, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta daya saing di ranah bisnis global.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah struktur organisasi dan model pengelolaan yang dijalankan oleh Daya Anagata Nusantara (Danantara) sesuai dengan konsep super holding BUMN yang konstitusional? Hal ini mendesak untuk ditelaah lebih dalam.

Transformasi dan Tantangan BPI Danantara

Pada 24 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Meskipun banyak kontroversi mengenai proses dan substansi hukum pengelolaannya, hadirnya beleid ini mengubah wajah tata kelola BUMN di Indonesia.

Regulasi ini tidak hanya mengatur wewenang, tetapi juga struktur organisasi di Danantara yang kini banyak diisi oleh individu dari kalangan swasta, sering disebut sebagai “anak kos” dalam konteks BUMN. Dengan pelaksanaan aksi korporasi yang lebih terintegrasi, BPI Danantara diharapkan dapat berkontribusi pada pengelolaan aset negara yang lebih bertanggung jawab.

Untuk mencapai tujuan tersebut, BPI Danantara harus dapat menjamin transparansi dalam setiap kegiatan, selain mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Hal ini bukan hanya menjadi tantangan, tetapi juga sebuah kesempatan untuk mendesain ulang ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dengan demikian, kehadiran Danantara sebagai pengelola tunggal BUMN perlu didukung dengan evaluasi dan pembaruan berkelanjutan agar dapat berfungsi dengan baik. Penjagaan terhadap nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi adalah kuncinya.

Previous Post

Kerja Sama Literasi antara SMP Islam Cendekia dan Dinas Perpustakaan Aceh

Next Post

Mahathir Aksi di Jalan Pimpin Demo Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Ciptakan pendapatan dengan Ripple! RICH Miner luncurkan penambangan cloud XRP untuk penghasilan harian.

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Tambang Batubara Ilegal di IKN Rugi Negara Rp 5,7 Triliun Diduga Libatkan Pejabat Negara

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Putusan Aneh Terjadi Saat Proses Tahapan Pemilu Sedang Berlangsung

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Mahathir Aksi di Jalan Pimpin Demo Tuntut Anwar Ibrahim Mundur

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In