BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemerintah setempat untuk meningkatkan sosialisasi terkait Qanun tentang pajak dan retribusi. Tujuannya adalah agar masyarakat, khususnya para wajib pajak, mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban mereka.
Hal ini menjadi sangat penting, terutama menjelang disahkannya Rancangan Qanun yang baru. Pertanyaan yang muncul adalah: bagaimana pemahaman masyarakat dapat ditingkatkan? Kegiatan sosialisasi yang aktif dari pemerintah menjadi kunci untuk memastikan setiap lapisan masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Pentingnya Pemahaman Pajak dan Retribusi
Dalam konteks kebijakan fiskal, pemahaman masyarakat tentang pajak dan retribusi sangatlah krusial. Tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga untuk menciptakan kesadaran dan tanggung jawab di kalangan masyarakat. Data menunjukkan bahwa daerah dengan tingkat pemahaman pajak yang baik cenderung memiliki penerimaan pajak yang lebih tinggi. Hal ini berkaitan dengan penguatan akses informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Aulia Rahman menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pemungutan pajak untuk mencegah transaksi fiktif. Manipulasi dan kecurangan dalam pembayaran pajak dapat memperburuk kondisi keuangan daerah. Di sinilah, sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak dapat sangat membantu. Dengan adanya sistem yang transparan dan efisien, masyarakat akan lebih percaya dalam membayar pajak mereka.
Strategi untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah
Selain dari pajak, pemanfaatan aset-aset pemerintah yang dikomersilkan menjadi alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan kota. Aulia mengusulkan agar aset-aset ini diiklankan secara aktif kepada masyarakat. Misalnya, ruangan untuk pertemuan, sarana olahraga, atau bahkan lokasi untuk acara pernikahan bisa menjadi sumber pendapatan tambahan jika dikelola dengan baik.
Fraksi yang mendukung Rancangan Qanun ini juga berharap bahwa dengan adanya kebijakan yang lebih tegas dan terarah, Banda Aceh bisa menjadi kota yang lebih transparan, berdaya, dan berkeadilan. Keberadaan Qanun ini tidak hanya bertujuan untuk menghimpun pendapatan daerah, tetapi juga untuk memberikan evaluasi dan solusi bagi peningkatan fiskal.
Dengan mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas, sejatinya Rancangan Qanun ini bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi juga merupakan alat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam setiap langkah, dari perancangan hingga implementasi, untuk memastikan bahwa hasil akhir sesuai dengan harapan masyarakat.