• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Rabu, Agustus 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Tarik Pajak dari Media Sosial, Konten Kreator Jadi Target

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan
image_print

BANDA ACEH – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan rencana strategis untuk menarik pajak dari aktivitas ekonomi digital yang berlangsung di platform media sosial mulai tahun 2026. Ini merupakan langkah yang signifikan dalam adaptasi perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan tren ekonomi baru.

Kebijakan ini ditujukan khusus kepada pelaku usaha digital, seperti kreator konten dan juga perusahaan asing yang menyediakan layanan digital (Over-The-Top/OTT) seperti platform video dan musik. Dengan semakin maraknya transaksi dan interaksi di ruang digital, pemerintah merasa perlu untuk menjadikan media sosial sebagai bagian dari sumber informasi perpajakan serta alat untuk memantau aktivitas ekonomi digital yang kian berkembang.

Strategi Penerapan Pajak Terhadap Ekonomi Digital

Rencana penerapan kebijakan pajak ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang mengemukakan bahwa pemerintah ingin menyisir potensi pajak dari sektor-sektor baru yang selama ini belum dikenakan pajak. Informasi dari media sosial akan digunakan untuk mendukung target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari sektor digital.

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak akan menyasar individu atau pengguna biasa dalam penggunaan media sosial. Fokus utama akan dikhususkan kepada mereka yang memang memanfaatkan platform digital untuk memperoleh penghasilan. Beberapa kelompok yang menjadi perhatian utama meliputi kreator konten yang mendapatkan penghasilan dari monetisasi, influencer yang menerima pembayaran untuk endorsing produk, dan perusahaan-perusahaan besar yang menawarkan layanan digital berbayar di Indonesia.

Persiapan dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Digital

Sebelum pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah mempersiapkan sosialisasi luas untuk para pelaku industri kreatif dan digital. Sosialisasi yang komprehensif ini bertujuan untuk mendidik dan memberikan pemahaman kepada para pelaku industri mengenai penerapan pajak yang akan datang, serta manfaat yang akan diperoleh dari keberadaan regulasi ini. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan lebih cepat dan efektif.

Teknologi dan data terbuka menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini, di mana Direktorat Jenderal Pajak akan menggunakan metode digital untuk mendeteksi potensi pajak yang selama ini kurang diperhatikan. Dengan pengawasan berbasis data yang lebih baik, pemerintah akan bisa mereformasi sistem pajak yang dirasa sudah saatnya untuk mengikuti tren ekonomi yang baru, sehingga dapat memberikan keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari reformasi perpajakan setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam skala yang lebih luas, langkah ini juga mencakup pengawasan terhadap transaksi lintas negara dan usaha digital, yang tentunya akan membawa dampak positif bagi ketahanan ekonomi nasional dan memastikan bahwa sektor digital berkontribusi terhadap pembangunan negara.

Previous Post

Sispala SMAN 2 Medan Sambut Siswa Baru Tahun Ajaran 2025 2026

Next Post

Israel Serang Kementerian Pertahanan Suriah, Satu Tewas

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional

TrendingTopic

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Netizen Curiga Foto Jokowi Editan, Liburan atau Menghindari Gugatan Ijazah Palsu

DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak Retribusi

DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak Retribusi

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Coba Tenang Namun Tetap Lari

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Reuni Bukan Bukti Kelulusan Menurut Pak Jokowi

Sidebar

Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In