BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh baru saja mengusulkan 478 tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ke pemerintah pusat. Pengusulan ini muncul sebagai strategi untuk memberikan solusi kepada pegawai kontrak yang sebelumnya sudah berpartisipasi dalam seleksi CPNS maupun PPPK, namun belum mendapatkan formasi yang diinginkan.
Dalam langkah ini, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyatakan, “Alhamdulillah, setelah koordinasi intens dengan pemerintah pusat, hari ini kita resmi mengusulkan PPPK Paruh Waktu,” dalam pernyataannya di Pendopo pada Senin (25/8/2025). Dengan adanya usulan ini, diharapkan situasi klasik terkait status pekerjaan pegawai dapat teratasi dengan efektif.
Mekanisme Seleksi dan Usulan PPPK
Awalnya, terdapat 497 peserta yang memenuhi syarat dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Sayangnya, tujuh peserta mengundurkan diri dan 12 lainnya berstatus tidak aktif, sehingga jumlah usulan resmi menjadi 478 orang yang siap direkomendasikan. Ini menunjukkan betapa pentingnya proses seleksi yang dijalankan secara transparan dan berkeadilan.
Dari pengalaman Wali Kota, proses penginputan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ke KemenPANRB dilakukan dengan sangat hati-hati, selesai sekitar pukul 21.30 WIB. Dia menegaskan pentingnya mengikuti prosedur dan timeline yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sehingga semua tahapan berjalan lancar. Proses ini memerlukan kerjasama dan komunikasi yang intens antara berbagai pihak yang terlibat.
Strategi Pembiayaan dan Pelantikan
Mengenai skema pembiayaan gaji untuk PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Illiza menjelaskan bahwa ini saat ini masih dalam tahap kajian oleh Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banda Aceh. “Setelah penginputan ke sistem selesai, kita tetap berkoordinasi dengan KemenPANRB dan BKN agar semuanya on the track,” tambahnya. Ini menjadi tahap penting untuk memastikan bahwa gaji pegawai tidak mengalami kendala.
Di sisi lain, untuk PPPK penuh waktu yang berjumlah 1.150 orang di lingkungan Pemko Banda Aceh, hasil dari seleksi tahap satu dan dua, proses administrasi sudah hampir selesai. Sebagian besar penetapan NIP telah diterbitkan oleh BKN, dan kini tinggal menunggu pembuatan surat keputusan instansi yang diperlukan. Menurut rencana, pelantikan para pegawai ini akan dijadwalkan pada awal Oktober 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pegawai dan meningkatkan kinerja sektor publik di daerah tersebut.
Secara keseluruhan, usulan tenaga non-ASN menjadi PPPK ini bukan hanya langkah maju untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di pemerintahan, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang telah lama menunggu kepastian. Harapan ke depan adalah agar semua pegawai dapat bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah. Ini adalah upaya yang patut diapresiasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.