BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah menyerahkan rancangan qanun (raqan) perubahan APBK 2025 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Selasa (2/9/2025) di gedung DPRK Banda Aceh.
Sidang paripurna yang membahas perubahan APBK 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, bersama dengan Wakil Ketua Musriadi Aswad dan Daniel Abdul Wahab. Dalam forum tersebut, Irwansyah mengemukakan bahwa penyusunan perubahan APBK 2025 ini merupakan langkah yang penting untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK yang sedang berjalan.
Fokus Penyesuaian dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Penyesuaian yang dimaksudkan oleh Irwansyah ini mencakup berbagai aspek, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Penyesuaian ini bertujuan agar program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Satu poin penting yang diungkapkan adalah bahwa perubahan APBK ini dirancang untuk memastikan keberlangsungan pembangunan daerah. Bagaimana anggaran dapat menjawab dinamika ekonomi yang ada dan mengakomodasi kebijakan strategis dari pemerintah kota untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Data yang akurat dan proyeksi yang realistis sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Strategi dan Harapan untuk Masa Depan
Wali Kota Banda Aceh, Illiza, berharap bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan komprehensif antara Pemko dengan DPRK Banda Aceh. Ia menekankan pentingnya pembahasan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan agar pengesahan rancangan tersebut dapat dilakukan tepat waktu.
Lebih lanjut, Illiza menambahkan bahwa realisasi APBK reguler Banda Aceh sudah berjalan hingga Agustus ini, sehingga diperlukan penyesuaian untuk mengatasi ketidaksesuaian asumsi awal. Hal ini termasuk mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, dan penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI. Dengan berbagai langkah ini, ia berharap bahwa berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana, menyusul sisa waktu yang semakin dekat.
Dengan demikian, harapan agar semua pihak dapat bekerja sama secara efektif dalam pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK ini sangat penting. Implementasi yang baik dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun DPRK, akan sangat berpengaruh untuk mewujudkan rencana pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya perhatian yang serius dan strategi yang matang, diharapkan tujuan peningkatan kualitas hidup warga Banda Aceh dapat segera terwujud.