• Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Kamis, September 11, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi
No Result
View All Result
Sinyalberita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkum Ungkap Permintaan Joko Widodo Agar Polisi Dapat Duduki Jabatan Sipil

Potensi Elon Musk Menjadi Triliuner Pertama di Dunia

BANDA ACEH – Dalam perkembangan terbaru, terungkap bahwa pernah ada permintaan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, agar anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil. Ini menjadi sorotan menarik dalam konteks kepolisian dan struktur pemerintahan.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU Kepolisian. Pertanyaan yang muncul ialah, bagaimana keterkaitan antara jabatan sipil dan kepolisian, serta bolehkah seorang anggota kepolisian aktif memegang posisi di sektor sipil tanpa mengganggu tugas pokoknya?

Hubungan Antara Kepolisian dan Jabatan Sipil

Menyelami lebih dalam, penting untuk memahami alasan di balik permintaan tersebut. Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, mempertanyakan relevansi jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Apakah ada penjelasan yang logis mengenai anggota polisi aktif yang ditempatkan di jabatan tersebut? Hal ini membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut mengenai batasan dan regulasi yang ada.

Dalam pelaksanaan tugas mereka, anggota polisi seringkali memiliki keterampilan yang dapat diterapkan di sektor sipil. Namun, pemisahan antara dua entitas ini perlu ditegaskan. Ada pandangan bahwa penempatan anggota kepolisian dalam jabatan sipil seharusnya dilakukan berdasarkan penugasan dari Kapolri, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Strategi dan Kebijakan Terkait Penempatan

Dari sudut pandang kebijakan, sistem resiprokal menjadi salah satu solusi yang diusulkan. Menurut Eddy Hiariej, Presiden Joko Widodo ketika membahas isu ini menekankan pentingnya hubungan timbal balik antara kepolisian dan aparatur sipil negara. Ketentuan dalam Undang-Undang ASN terbaru juga mendukung penempatan anggota sipil di kepolisian, menciptakan sinergi dalam pelayanan publik.

Namun, ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: Apakah kebijakan yang memungkinkan ini dapat memahami dinamika dan tantangan di masing-masing sektor? Mengisyaratkan kemungkinan dukungan keterampilan dari individu di kedua instansi, hal ini bisa menjadi langkah positif jika dikelola dengan tepat. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa kompetensi dan integritas tetap terjaga dalam setiap penempatan.

Dalam konteks ini, semoga kebijakan yang diambil dapat menciptakan kolaborasi produktif dalam rangka melayani masyarakat, sembari tetap memperhatikan prinsip-prinsip profesionalitas dan transparansi. Maka, penegasan tentang keterbatasan dan tanggung jawab tetap penting untuk dilakukan agar tidak menimbulkan keraguan di publik.

Previous Post

Rumah Sakit di Prancis Diminta Siap Menghadapi Perang di Eropa Tahun 2026

Next Post

Mayjen Joko Hadi Susilo Dilantik Pimpin Kodam Iskandar Muda

TrendingTopic

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

KPK Diminta Segera Periksa Bobby Nasution oleh MAKI

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Negara Harus Bertanggung Jawab atas Kewajibannya

Efisiensi Meningkatkan PHK di Sektor Perhotelan

Jika Budi Arie Tidak Tersangka Kasus Judol, Citra Hukum Era Prabowo Bisa Rusak

Pengoperasian Pesawat dan Bandara PGE di Aceh Utara Resmi Dimulai oleh Mualem

Netanyahu Perintahkan Rebut Gaza dan Serang Wilayah Padat Penduduk

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Aceh
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
Sinyalberita.com

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer

Ikuti Media Social

No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Edukasi

Hak Cipta © 2025 www.sinyalberita.com – Semua hak dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In